
RAPAT HARMONISASI RANPERDA RPJMD KAB. BALANGAN TAHUN 2025-2029
- Rabu, 11 Juni 2025
PERSYARATAN PELAYANAN
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Balangan
1. Pengajuan Permohonan
Surat permohonan resmi dari instansi/lembaga/organisasi pemohon yang ditujukan kepada Kepala BAPPERIDA Kab. Balangan.
Surat ditandatangani pimpinan dan distempel resmi instansi/organisasi pemohon.
2. Dokumen Pendukung
Fotokopi dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD, RKPD, Renstra/SKPD, atau DPA) yang ingin dimonitor dan dievaluasi.
Data capaian pelaksanaan kegiatan atau program pembangunan yang telah dilakukan.
Laporan realisasi fisik dan keuangan (jika diminta untuk monev capaian).
Jadwal atau waktu pelaksanaan kegiatan (untuk monev lapangan).