
RAPAT HARMONISASI RANPERDA RPJMD KAB. BALANGAN TAHUN 2025-2029
- Rabu, 11 Juni 2025
Berdasarkan Peraturan Bupati Balangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Rincian Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) merupakan Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Balangan yang bertugas membantu Bupati Balangan dibidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah menyelenggarakan fungsi ;
a. perumusan kebijakan di bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bapperida Kabupaten Balangan dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggungjawab kepada Bupati Balangan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan.
Adapun Tugas Pokok Bapperida Kabupaten Balangan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 25 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
a. mengoordinasikan, membina dan mengawasi perumusan kebijakan teknis bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan ekonomi dan infrastruktur, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pemerintahan dan pembangunan manusia, penelitian, pengembangan, riset dan inovasi daerah;
b. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
c. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang koordinasi dan sinkronisasi perencanaan ekonomi
dan infrastruktur;
d. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pemerintahan dan pembangunan manusia;
e. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang penelitian, pengembangan dan inovasi daerah;
f. mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan ekonomi dan infrastruktur, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pemerintahan dan pembangunan manusia, penelitian, pengembangan, riset dan inovasi daerah;
g. mengoordinasikan, membina dan mengawasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan ekonomi dan infrastruktur, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pemerintahan dan pembangunan manusia, penelitian, riset dan inovasi daerah;
h. membina dan mengawasi pengelolaan kesekretariatan; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Unsur-unsur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
c. Bidang Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Ekonomi dan Infrastruktur;
d. Bidang Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
e. Bidang Penelitian, Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah;
f. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan kelompok jabatan fungsional.