Tentang Dinas

Home / Tentang Dinas
#

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RISET DAN INOVASI DAERAH (BAPPERIDA) 

KABUPATEN BALANGAN 

Pembentukan dan Undang‑Undangnya

  • Bapperida Balangan merupakan pengembangan dari struktur lama Bappedalitbang. Status resminya dibentuk melalui:

    1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah;

    2. Peraturan Bupati Balangan No. 84 Tahun 2021 yang mengatur tugas pokok dan fungsi instansi.


Tugas, Fungsi, dan Organisasi

  • Tugas pokoknya: membantu Bupati dalam perencanaan, riset, dan inovasi daerah.

  • Susunan organisasinya mencakup: Kepala Badan, Sekretariat (Perencanaan & Pelaporan, Keuangan, Umum & Kepegawaian), beberapa Bidang (Perencanaan, Koordinasi Ekonomi & Infrastruktur, Perencanaan Pemerintahan & Pembangunan Manusia, hingga Bidang Riset & Inovasi), serta UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional.


Peran Strategis Saat Ini

  • Bapperida aktif menyusun Renstra 2021–2026 dan LKIP tahunan (misalnya LKIP 2024).

  • Fokus pada peningkatan “Indeks Perencanaan” hingga 100% dan penguatan "Indeks Inovasi Daerah".

 

Periode Peristiwa
2003 Balangan resmi kabupaten
2021 Pembentukan Bapperida via Perda & Perbup
2021–2026 Pelaksanaan Renstra dan penguatan inovasi wilayah
2024 Keseriusan dalam akuntabilitas kinerja dan inovasi