Tentang
Beranda / Tentang
Tentang
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RISET DAN INOVASI DAERAH
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH (BAPPERIDA)
KABUPATEN BALANGAN
Pembentukan dan Undang‑Undangnya
-
Bapperida Balangan merupakan pengembangan dari struktur lama Bappedalitbang. Status resminya dibentuk melalui:
-
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah;
-
Peraturan Bupati Balangan No. 84 Tahun 2021 yang mengatur tugas pokok dan fungsi instansi.
-
Tugas, Fungsi, dan Organisasi
-
Tugas pokoknya: membantu Bupati dalam perencanaan, riset, dan inovasi daerah.
-
Susunan organisasinya mencakup: Kepala Badan, Sekretariat (Perencanaan & Pelaporan, Keuangan, Umum & Kepegawaian), beberapa Bidang (Perencanaan, Koordinasi Ekonomi & Infrastruktur, Perencanaan Pemerintahan & Pembangunan Manusia, hingga Bidang Riset & Inovasi), serta UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Peran Strategis Saat Ini
-
Bapperida aktif menyusun Renstra 2021–2026 dan LKIP tahunan (misalnya LKIP 2024).
-
Fokus pada peningkatan “Indeks Perencanaan” hingga 100% dan penguatan "Indeks Inovasi Daerah".
| Periode | Peristiwa |
|---|---|
| 2003 | Balangan resmi kabupaten |
| 2021 | Pembentukan Bapperida via Perda & Perbup |
| 2021–2026 | Pelaksanaan Renstra dan penguatan inovasi wilayah |
| 2024 | Keseriusan dalam akuntabilitas kinerja dan inovasi |