Visi & Misi

Home / Visi & Misi
#

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah disingkat BAPPERIDA adalah Badan yang berada di bawah dan bertanggung   jawab   kepada   Gubernur   melalui   Sekretaris Daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyusun, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan, penyelenggaraan riset dan inovasi Daerah.

 Sejarah Bapperida :

  • 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA.
  • 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969
  • 3. Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1969
  • 4. Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
  • 5. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah[1]
  • 6. Keputusan Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah.
  • 7. Keputusan Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.